Langsung ke konten utama

AGEN JUAL BELI TANAH RUMAH DAN PROPERTI RESMI BERSERTIFIKAT

AGEN JUAL BELI TANAH RUMAH DAN PROPERTI RESMI BERSERTIFIKAT

Agen property atau sering juga disebut dengan nama broker real estate dan biasanya dengan bahasa umum disebut dengan maklar atau calo property sebenarnya adalah suatu profesi formal yang bergengsi.
Ada 2 jenis broker property yaitu: 
  1. Broker property freelance
  2. Broker property bersertifikat (bernaung dibawah perusahaan)

Sertifikat kompetensi agen properti hal. depan
Alasan broker property banyak dipilih adalah:
  1. Modal yang dibutuhkan relative tidak banyak.
  2. Tidak terikat waktu khusus untuk broker freelance.
  3. Penghasilan yang adil dan tinggi.
  4. Banyak relasi bisnis.

Ketentuan umum tentang komisi yang sesuai Peraturan menteri perdagangan republic Indonesia nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 sbb:
  1. Komisi minimal adalah 2%.
  2. Komisi 3% untuk nilai transaksi lebih kecil atau sama dengan 1 Milyar.
  3. Komisi 2,5% untuk nilai transaksi lebih dari 1 Milyar sampai dengan 3 Milyar.
  4. KOmisi 2% untuk nilai transaksi lebih dari 3 Milyar.
  5. Komisi 5% untuk transaksi sewa atau kontrak.

Sertifikat kompetensi broker hal. belakang
Dasar hokum dan legalitas broker property:
Peraturan menteri perdagangan republik Indonesia nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 yang mengatur tentang perusahaan perantara perdagangan property setiap perusahaan broker property harus memiliki surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan property (SIU-P4) yang berlaku 5 tahun dan harus diperbarui.
Syarat pokok mendapatkan SIU-P4 adalah:
  1. Paling sedikit memiliki 2 orang tenaga ahli, satu sebagai pimpinan perusahaan dengan kompetensi management broker property (MBP).
  2. Satu orang sebagai broker property dengan kompetensi broker property (BP).
  3. SIU-P4 bisa diajukan oleh semua bentuk badan usaha yaitu PT, CV, Koperasi, Firma dan Perorangan.
  4. Khusus untuk broker perorangan disebut dengan broker freelance ( atau tidak bernaung dibawah satu perusahaan).

Kewajiban utama pemegang SIU-P4 adalah menyampaikan laporan kegiatan perusahaan seperti hasil penjualan tahunan kepada Direktorat bina usaha dan pendaftaran perusahaan departemen perdagangan setiap satu tahun sekali.

Peraturan penguatan dan penegasan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/ 7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4)

Komentar

  1. Dijual tanah di daerah Cikande 2000 m info 085966173030

    BalasHapus
  2. Dijual tanah di sebelah indomaret luas 420m2 dkt lokasi bandara bali utara sekitar 1 km harga 1.5 M hub 081239317169

    BalasHapus
  3. Salam hangat..saya lagi butuh investor untuk pengembangan perumahan
    Dengan luas 16 hektar lokasi jantung kota jember jawa timur...wa 085646691375

    BalasHapus

Posting Komentar